PROFIL PP
Berikut teks yang Anda berikan, dirapikan dan distrukturkan agar lebih mudah dibaca dan dipahami:
Apa Itu PPID?
Penjelasan Mengenai PPID dan PPID Pembantu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID mempermudah masyarakat dalam menyampaikan permohonan informasi karena dilayani melalui satu pintu.
PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu)
PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu:
- Pengklasifikasian Informasi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
Pasal 4 PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik:
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala: Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta: Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat: Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan.
- Informasi yang dikecualikan: Informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Perubahan utama yang dilakukan:
- Penggunaan heading (judul) dan subheading untuk struktur yang lebih jelas.
- Penggunaan bullet point untuk daftar agar lebih mudah dibaca.
- Penghapusan spasi berlebihan dan perbaikan format teks.
- Penekanan pada istilah-istilah penting dengan bold.
Dengan format ini, informasi menjadi lebih terstruktur, mudah dibaca, dan mudah dipahami.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Program BK
Program Bimbingan dan Konseling Komprehensif SMP Negeri 3 Kroya Tahun Ajaran 2025/2026 I. Visi dan Misi Program BK A. Visi Program BK Vi
SOP Penanganan Kekerasan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kasus Kekerasan di Sekolah SOP ini menjadi panduan wajib bagi seluruh warga SMP Negeri 3 Kroya dalam mencegah, mendeteksi, dan
SOP Penanganan Perundunngan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perundungan (Bullying) SOP ini bertujuan untuk menyediakan panduan langkah demi langkah yang konsisten dan efektif da
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman Kelulusan Cek Hasil Kelulusan Masukkan NISN Anda:
Tugas dan Fungsi PPID
Dalam menjalankan fungsinya, PPID SMP Negeri 3 Kroya memiliki tugas pokok sebagai berikut: Mengklasifikasikan informasi, yang terdiri dari: A. Informasi yang wajib disediakan dan diu