• SMP NEGERI 3 KROYA
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

SOP Penanganan Perundunngan

 


 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perundungan (Bullying)

 

SOP ini bertujuan untuk menyediakan panduan langkah demi langkah yang konsisten dan efektif dalam mencegah, mendeteksi, merespons, dan mengatasi semua insiden perundungan di lingkungan SMP Negeri 3 Kroya.

 

I. Prinsip Dasar

 

  1. Prioritas Keselamatan: Keselamatan fisik dan psikologis semua siswa adalah yang utama.

  2. Kerahasiaan Terjamin: Identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan (kecuali diperlukan untuk proses hukum).

  3. Proses Cepat dan Tepat: Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesegera mungkin (maksimal jam setelah laporan diterima).

  4. Tanpa Toleransi: Sekolah menerapkan kebijakan ZERO TOLERANCE terhadap segala bentuk perundungan.


 

II. Definisi Perundungan

 

Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau kelompok terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik/psikis), dan bertujuan untuk menyakiti atau membuat tidak nyaman.

Bentuk-bentuk Perundungan:

  1. Fisik: Memukul, menendang, mendorong, merusak barang.

  2. Verbal: Mengejek, menghina, mengancam, memanggil dengan nama buruk (name-calling).

  3. Relasional/Sosial: Mengucilkan, menyebarkan rumor, merusak reputasi.

  4. Siber (Cyberbullying): Melalui media sosial, chatting, atau internet (komentar jahat, penyebaran foto/video memalukan).


 

III. Prosedur Pelaporan (P-L-P)

 

Setiap warga sekolah (siswa, guru, staf) yang menyaksikan, mengalami, atau mengetahui adanya perundungan WAJIB melaporkan.

Langkah Aksi Keterangan
1. Laporkan! Segera laporkan insiden kepada orang dewasa terdekat yang dipercaya. Pilihan Pelaporan: Guru BK, Wali Kelas, Guru Piket, Kepala Sekolah, Staf Administrasi, atau orang tua.
2. Saluran Khusus Gunakan saluran pelaporan khusus sekolah. Contoh Saluran: Formulir Online Rahasia di web sekolah, Kotak Pengaduan (di ruang BK/perpustakaan), atau Nomor Hotline/WA BK: [Nomor Kontak].
3. Informasi Sertakan rincian: Siapa yang terlibat (pelaku, korban, saksi), Apa yang terjadi, Kapan dan Di mana insiden terjadi. Jika melapor secara lisan/langsung, informasi ini akan dicatat oleh Guru BK/Wali Kelas.

 

IV. Prosedur Penindakan dan Penanganan (T-I-N-D-A-K)

 

Setelah laporan diterima, tim penanganan (biasanya dikoordinir oleh Guru BK dan Wali Kelas) akan bertindak cepat.

Langkah Aksi Penindakan Pihak yang Bertanggung Jawab
Tindak Lanjut Verifikasi dan Investigasi Awal: Mengumpulkan bukti dan keterangan dari pelapor, korban, saksi, dan lokasi kejadian. Guru BK, Wali Kelas, atau Staf Sekolah yang ditunjuk.
Identifikasi Pemanggilan dan Wawancara: Wawancara terpisah dengan korban dan terduga pelaku (didampingi Guru BK). Orang tua dapat dihubungi. Guru BK dan/atau Wali Kelas.
Nilai Penentuan Status: Menentukan apakah insiden terbukti sebagai perundungan dan mengklasifikasikan tingkat keparahannya. Tim BK dan Kesiswaan.
Disiplin Pemberian Sanksi: Menerapkan sanksi sesuai tata tertib sekolah dan tingkat keparahan. Sanksi bersifat edukatif dan berjenjang (peringatan lisan peringatan tertulis skorsing pengembalian ke orang tua). Kepala Sekolah/Wakil Kesiswaan atas rekomendasi Tim BK.
Alternatif Mediasi Terstruktur (Jika sesuai): Pertemuan antara korban dan pelaku yang difasilitasi oleh Guru BK untuk proses meminta maaf dan membangun pemahaman. HANYA dilakukan atas persetujuan korban. Guru BK.
Konseling Pemulihan dan Tindak Lanjut: Memberikan konseling wajib kepada pelaku dan korban (termasuk saksi). Membuat rencana pencegahan perulangan. Guru BK.

 

V. Pemulihan dan Pencegahan

 

A. Bagi Korban (Target):

  • Mendapatkan Konseling Individu untuk mengatasi trauma dan mengembalikan rasa aman/percaya diri.

  • Mendapatkan perlindungan dan jaminan tidak akan diganggu lagi.

  • Sekolah memantau kondisi sosial dan akademik korban secara rutin.

B. Bagi Pelaku (Perundung):

  • Wajib mengikuti Konseling Individu dan/atau Kelompok untuk memahami dampak perilaku mereka dan mengubah pola pikir.

  • Wajib membuat Surat Pernyataan dan menjalani program restorative justice (misalnya: bakti sosial, membuat poster anti-perundungan).

  • Dipantau ketat oleh Wali Kelas dan Guru BK.

C. Pencegahan Rutin:

  • Edukasi Anti-Perundungan secara berkala (melalui sesi BK, workshop, dan kampanye).

  • Penguatan Pengawasan di area rawan (kamar mandi, kantin, area belakang sekolah).

  • Pelatihan Staf mengenai deteksi dan penanganan perundungan.


 

FAQ Penting

 

1. Jika saya hanya melihat, apakah saya harus melapor? Ya, wajib. Sikap diam berarti mendukung perundungan. Anda adalah bagian penting dari solusi.

2. Apakah identitas saya aman jika saya melapor? Ya, identitas pelapor akan dirahasiakan. Guru BK akan melindungi Anda selama proses penanganan.

3. Kapan saya harus lapor? Segera. Jangan menunggu perundungan terjadi berulang kali. Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat sekolah dapat bertindak.

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Program BK

Program Bimbingan dan Konseling Komprehensif     SMP Negeri 3 Kroya     Tahun Ajaran 2025/2026     I. Visi dan Misi Program BK   A. Visi Program BK Vi

30/09/2025 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 35 kali
SOP Penanganan Kekerasan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kasus Kekerasan di Sekolah   SOP ini menjadi panduan wajib bagi seluruh warga SMP Negeri 3 Kroya dalam mencegah, mendeteksi, dan

30/09/2025 05:02 - Oleh Administrator - Dilihat 38 kali
Pengumuman Kelulusan

  Pengumuman Kelulusan Cek Hasil Kelulusan Masukkan NISN Anda:

28/05/2025 14:35 - Oleh Administrator - Dilihat 565 kali
Tugas dan Fungsi PPID

Dalam menjalankan fungsinya, PPID SMP Negeri 3 Kroya memiliki tugas pokok sebagai berikut: Mengklasifikasikan informasi, yang terdiri dari: A. Informasi yang wajib disediakan dan diu

31/12/2024 08:26 - Oleh Administrator - Dilihat 316 kali
PROFIL PP

Berikut teks yang Anda berikan, dirapikan dan distrukturkan agar lebih mudah dibaca dan dipahami: Apa Itu PPID? Penjelasan Mengenai PPID dan PPID Pembantu Pejabat Pengelola Informasi da

30/12/2024 10:30 - Oleh Administrator - Dilihat 423 kali