SOP Penanganan Perundunngan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perundungan (Bullying)
SOP ini bertujuan untuk menyediakan panduan langkah demi langkah yang konsisten dan efektif dalam mencegah, mendeteksi, merespons, dan mengatasi semua insiden perundungan di lingkungan SMP Negeri 3 Kroya.
I. Prinsip Dasar
-
Prioritas Keselamatan: Keselamatan fisik dan psikologis semua siswa adalah yang utama.
-
Kerahasiaan Terjamin: Identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan (kecuali diperlukan untuk proses hukum).
-
Proses Cepat dan Tepat: Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesegera mungkin (maksimal jam setelah laporan diterima).
-
Tanpa Toleransi: Sekolah menerapkan kebijakan ZERO TOLERANCE terhadap segala bentuk perundungan.
II. Definisi Perundungan
Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau kelompok terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik/psikis), dan bertujuan untuk menyakiti atau membuat tidak nyaman.
Bentuk-bentuk Perundungan:
-
Fisik: Memukul, menendang, mendorong, merusak barang.
-
Verbal: Mengejek, menghina, mengancam, memanggil dengan nama buruk (name-calling).
-
Relasional/Sosial: Mengucilkan, menyebarkan rumor, merusak reputasi.
-
Siber (Cyberbullying): Melalui media sosial, chatting, atau internet (komentar jahat, penyebaran foto/video memalukan).
III. Prosedur Pelaporan (P-L-P)
Setiap warga sekolah (siswa, guru, staf) yang menyaksikan, mengalami, atau mengetahui adanya perundungan WAJIB melaporkan.
IV. Prosedur Penindakan dan Penanganan (T-I-N-D-A-K)
Setelah laporan diterima, tim penanganan (biasanya dikoordinir oleh Guru BK dan Wali Kelas) akan bertindak cepat.
V. Pemulihan dan Pencegahan
A. Bagi Korban (Target):
-
Mendapatkan Konseling Individu untuk mengatasi trauma dan mengembalikan rasa aman/percaya diri.
-
Mendapatkan perlindungan dan jaminan tidak akan diganggu lagi.
-
Sekolah memantau kondisi sosial dan akademik korban secara rutin.
B. Bagi Pelaku (Perundung):
-
Wajib mengikuti Konseling Individu dan/atau Kelompok untuk memahami dampak perilaku mereka dan mengubah pola pikir.
-
Wajib membuat Surat Pernyataan dan menjalani program restorative justice (misalnya: bakti sosial, membuat poster anti-perundungan).
-
Dipantau ketat oleh Wali Kelas dan Guru BK.
C. Pencegahan Rutin:
-
Edukasi Anti-Perundungan secara berkala (melalui sesi BK, workshop, dan kampanye).
-
Penguatan Pengawasan di area rawan (kamar mandi, kantin, area belakang sekolah).
-
Pelatihan Staf mengenai deteksi dan penanganan perundungan.
FAQ Penting
1. Jika saya hanya melihat, apakah saya harus melapor? Ya, wajib. Sikap diam berarti mendukung perundungan. Anda adalah bagian penting dari solusi.
2. Apakah identitas saya aman jika saya melapor? Ya, identitas pelapor akan dirahasiakan. Guru BK akan melindungi Anda selama proses penanganan.
3. Kapan saya harus lapor? Segera. Jangan menunggu perundungan terjadi berulang kali. Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat sekolah dapat bertindak.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Program BK
Program Bimbingan dan Konseling Komprehensif SMP Negeri 3 Kroya Tahun Ajaran 2025/2026 I. Visi dan Misi Program BK A. Visi Program BK Vi
SOP Penanganan Kekerasan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kasus Kekerasan di Sekolah SOP ini menjadi panduan wajib bagi seluruh warga SMP Negeri 3 Kroya dalam mencegah, mendeteksi, dan
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman Kelulusan Cek Hasil Kelulusan Masukkan NISN Anda:
Tugas dan Fungsi PPID
Dalam menjalankan fungsinya, PPID SMP Negeri 3 Kroya memiliki tugas pokok sebagai berikut: Mengklasifikasikan informasi, yang terdiri dari: A. Informasi yang wajib disediakan dan diu
PROFIL PP
Berikut teks yang Anda berikan, dirapikan dan distrukturkan agar lebih mudah dibaca dan dipahami: Apa Itu PPID? Penjelasan Mengenai PPID dan PPID Pembantu Pejabat Pengelola Informasi da